Hukum  

Berkas Korupsi Dilimpahkan, 10 Mantan Kades di Ogan Ilir Segera Jalani Sidang

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas 11 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11)
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas 11 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11)

HALOPOS.ID|OGAN ILIR – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melimpahkan berkas 11 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11).

Berkas dakwaan perkara masing-masing setebal 1.500 halaman tersebut, diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir Julius SH MH dan diterima oleh petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH.

Menurut Julius, berkas dakwaan 11 orang tersangka diantaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.

Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja,” kata Julius.

Untuk saat ini, lanjut Julius para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Kasus dugaan korupsi ini menurutnya pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Sedangkan perbuatan para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Ogan Ilir resmi menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.

11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

Sedangkan Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36

Penulis: MusrodiEditor: Herwan