HALOPOS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperbaharui peraturan mengenai kedatangan ke negara itu dengan tujuan ibadah umrah. Dalam aturan baru ini, penerbangan dari beberapa negara akan diizinkan.
Mengutip akun Twitter Haramain Sharifain @hsharifain diperoleh dari cnbc indonesia, Senin (26/07/2021) bahwa kedatangan dari beberapa negara akan diizinkan. Namun khusus yang datang dari sembilan negara, termasuk Indonesia, baru diizinkan masuk setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.
Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi. Kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” tulis pernyataan yang dicantumkan akun itu dikutip Senin (26/7/2021).
Selain itu, ada kewajiban vaksin teruntuk pendatang yang akan tiba. Otoritas Negeri Raja Salman itu menyatakan bahwa ada kriteria vaksin tertentu yang akan diizinkan.
“Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin Covid-19 besutan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson,” tulis pengumuman itu lagi.
“Selain itu, untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm) diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.
Lebih lanjut, pihak Arab Saudi menegaskan bahwa untuk ibadah umrah harus dikoordinir melalui agen-agen perjalanan yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi. CNBC Indonesia masih menghubungi kedutaan besar Arab Saudi itu untuk menginformasi lebih lanjut.
Arab Saudi sendiri telah melarang penerbangan asal RI sejak Februari 2021. Negeri kaya minyak itu ketat membendung kasus Covid-19, di antaranya dengan membatasi kuota haji 2021 menjadi 6.000 orang dari biasanya 2 hingga 2,5 juta manusia.
Pada Minggu, Arab Saudi mencatat 1.194 kasus dengan 12 kematian. Total kasus di negeri itu sebanyak 518 ribu dengan 8.167 kematian.