PALEMBANG – Pemkot Palembang memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai besok Jumat (9/7/2021). Salah satu aturannya, operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan berdasarkan hasil rapat Forkopimda diputuskan PPKM mikro akan diperketat. Hal itu menyusul instruksi yang dikeluarkan Mendagri.
“Salah satu yang diperketat yakni jam operasional mal dibatasi sampai jam 5 sore,” katanya, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, aturan batasan maksimal operasional mal itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Dimana sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Surat edaran akan segera dibuat dan ditandatangani semua pihak yang terkait,” katanya.
Adapun bagi yang melanggar PPKM mikro ini nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah ditentukan. Maka dari itu, ia berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.
“Kita imbau masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro ini diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di Palembang,” katanya.