Berkas Kedua Dosen Unsri Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyebutkan berkas dua dosen unsri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyebutkan berkas dua dosen unsri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap mahasiswinya sendiri akan segera masuk ke tahap persidangan.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan bahwa berkas kedua tersangka Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sudah dilimpahkan ke Kejari.

“Ya benar, bahwa tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap dua atas nama tersangka RG (Reza Ghasarma),” ujarnya Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Masnoni bahwa, untuk tersangka Adhitya Rol Asmi sudah lebih dulu, kini sudah dinyatakan lengkap sehingga sudah dilakukan tahap dua.

“Dosen A berkasnya sudah P21 tanggal 21 Januari kemarin,” ungkap Masnoni.

Masnoni mengatakan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke kejaksaan untuk selanjutnya diteruskan ke proses di Pengadilan.

“Untuk saat ini kedua tersangka masih berada dalam penahanan di Polda Sumsel dengan status tersangka titipan kejaksaan, kita lihat ya tergantung jaksanya kapan akan memindahkan mereka ke rutan, karena saat ini kedua tersangka masih dititipkan di Polda Sumsel,” bebernya.

Masnoni mengungkapkan, bahwa untuk kasus tersangka A sejuah ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang.

“Untuk tersangka R ada 15 saksi, dan semua berkas sudah kita lengkapi dan sekarang berlanjut ditangani oleh kejaksaan,” tutupnya. (HR)

Editor : Herwan.