Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Dipindah ke Rutan Pakjo

10 Terdakwa Kasus 16 Proyek yang dipindahkan ke Rutan Pakjo
10 Terdakwa Kasus 16 Proyek yang dipindahkan ke Rutan Pakjo

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersangka kasus dugaan penerima suap 16 paket proyek, ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, siang ini (8/2/2022).

Begitu turun dari mobil tahanan, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu menutup rapat-rapat mulutnya.

Mengunakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol kesepuluh wakil rakyat ini digiring dari bandara menuju Rumah Tahanan Pakjo.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

“Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang suap dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut disebut turut serta menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

JPU KPK memberikan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (NT)

Editor : Herwan.