HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara yang diagendakan hari ini, Senin (17/1/2022) ditunda di pekan depan.
Ditunda sidang perdana ini lantaran dua dari lima hakim anggota tidak hadir dalam sidang perdana ini.
“Jadi dikarenakan dua hakim anggota berhalangan hadir, dan setelah bermusyawarah maka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kita tunda, dan akan digelar kembali Senin pekan depan,” ujar hakim ketua Yoserizal SH MH sebelum menunda persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terlihat keempat tersangka telah hadir melalui layar monitor persidangan, demikian juga dengan tim penasihat hukum masing-masing tersangka serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah hadir diruang persidangan.
Terpantau juga, pengunjung persidangan juga terdiri dari kerabat dan keluarga masing-masing tersangka, telah hadir di dalam ruang sidang utama PN Palembang.
Diwawancarai usai sidang, JPU Kejati Sumsel dikomandoi Naimullah SH MH mengaku tidak berkeberatan terkait penundaan sidang, yang seyogyanya dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Pj Wali Kota Palembang cs tersebut.
“Kita secara umum sudah siap membacakan dakwaan terhadap empat tersangka, namun karena ada majelis hakim yang berhalangan hadir maka sidang ditunda, itu tidak masalah bagi kami,” kata Kasi Penuntutan Umum Pidsus Kejati Sumsel ini kepada awak media. (AT)
Editor : Herwan