Sumsel Siapkan 254 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat

Dinas Kehutanan Sumsel menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektar diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat
Dinas Kehutanan Sumsel menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektar diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan Sumsel menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektar diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60 persen.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121 ribu hektar yang dikelola masyarakat,” ujar Pandji Cahyanto, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Minggu (16/1/2022).

Dalam memberikan izin tersebut terdapat beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin seperti masyarakat lokal yang tinggal disekitar hutan baik itu hutan konservasi, lindung hingga produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30 ribu kepala keluarga,” terangnya.

Menurutnya, Pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka Karhutlah. Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak dimana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujarnya.

Dikatakan Panji, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” jelasnya.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan Masyarakat di sekitar Hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun kepemerintah. Dengan adanya izin perhutanan sosial mereka bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

“Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan. Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka kesana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” ungkapnya. (ZR)

Editor : Herwan.