HALOPOS.ID|PALEMBANG – Vaksin booster dimulai (12/1/2022) kemarin, dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel ada 11 daerah yang memenuhi kriteria pelaksanaan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas. Pelaksanaan vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Palembang Belum Penuhi Kriteria Vaksin Booster

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sumsel, Ferry Yanuar, mengatakan vaksinasi booster ini ada syaratnya yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.
“Palembang belum. Kami belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota masing-masing,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Fery menuturkan untuk vaksinasi booster bagi lansia tidak ada syarat khusus, sehingga diperbolehkan melakukan vaksinasi booster lansia. Hanya saja yang boleh divaksin itu lansia tersebut kesehatannya baik terus juga sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, minimal enam bulan lalu.
“Peserta vaksin booster datang dengan membawa identitas diri, lebih bagus juga membawa kartu vaksin sebelumnya. Sedangkan jenis vaksin yang bisa digunakan seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna,” katanya.
Dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua. Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu petunjuk teknis.
“Misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya,” katanya.
Selain itu untuk pembayaran bisa dua skema yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar. “Seperti vaksin gotong royong waktu itu, namun untuk tarifnya menyusul akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya. (MS)Â
Editor : Herwanto.