HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang mencatat jumlah koperasi aktif di Kota Palembang terus mengalami pertumbuhan dalam dua tahun terakhir. Meski belum signifikan, setiap tahun terdapat penambahan sekitar 10 hingga 20 koperasi aktif atau sekitar 1 hingga 1,5 persen.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Sulhijawati, S.E., M.Si., Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengawasan, Roili Mahairi, mengatakan saat ini terdapat sekitar 425 koperasi aktif di Kota Palembang. Selain itu, sebanyak 107 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh kelurahan.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai wartawan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Jalan Merdeka No. 6, Kecamatan Bukit Kecil, Rabu (8/7/2026).
“Pertumbuhan koperasi memang belum terlalu signifikan, tetapi setiap tahun selalu ada penambahan. Tahun 2025 bahkan meningkat karena adanya program Koperasi Merah Putih,” ujar Roili.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih mulai menjalankan berbagai kegiatan usaha, terutama penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng dengan mengandalkan modal yang dihimpun secara mandiri dari para anggotanya.
Sementara itu, koperasi yang telah lama berdiri di Kota Palembang masih didominasi usaha perdagangan sembako, simpan pinjam, jasa, minimarket, pengadaan barang dan jasa, serta sebagian kecil bergerak di sektor transportasi.
“Usaha yang paling banyak dijalankan koperasi masih toko sembako dan simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan anggota. Ada juga yang bergerak di bidang jasa dan pengadaan barang serta jasa,” jelasnya.
Roili mengatakan, beberapa koperasi bahkan telah mampu memberikan pembiayaan kepada anggotanya hingga puluhan juta rupiah sesuai kemampuan modal masing-masing.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang secara rutin melaksanakan pembinaan kepada pengurus dan anggota. Program pembinaan meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), tata kelola administrasi, pembukuan, digitalisasi, hingga akses permodalan.
“Kami menghadirkan Bulog untuk membantu akses penyediaan barang, perbankan untuk pembiayaan, serta narasumber yang memberikan pelatihan digitalisasi dan pembukuan agar koperasi semakin profesional,” katanya.
Ia menjelaskan, indikator utama koperasi yang sehat tidak hanya dilihat dari aktivitas usahanya, tetapi juga dari kepatuhan dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari pelaksanaan RAT tersebut, Dinas Koperasi melakukan penilaian kesehatan koperasi berdasarkan sekitar 120 indikator.
“Dari hasil penilaian itu kami mengetahui apakah koperasi dalam kondisi sehat, cukup sehat atau masih memerlukan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Roili, Dinas Koperasi lebih mengedepankan fungsi pembinaan dibandingkan penindakan. Berbagai kendala yang dihadapi koperasi, mulai dari legalitas, pembukuan hingga peningkatan SDM, akan didampingi agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Kami tidak mencari kesalahan koperasi. Tugas kami membina dan memberikan solusi. Kalau ada persoalan legalitas atau administrasi, kami arahkan ke instansi yang berwenang,” katanya.
Terkait Koperasi Merah Putih, Roili meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai bantuan modal dari pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini koperasi tersebut belum memperoleh bantuan modal langsung dari pemerintah.
“Modal awal Koperasi Merah Putih masih berasal dari anggota secara mandiri. Pemerintah melalui kementerian saat ini lebih fokus pada pembentukan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan. Jika nantinya ada program bantuan permodalan, tentu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran pinjaman maupun bunga di koperasi simpan pinjam diputuskan melalui Rapat Anggota dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini bunga pinjaman maksimal sekitar 2 persen per bulan, sedangkan mekanisme pembayaran maupun sanksi keterlambatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
“Seluruh keputusan koperasi diambil melalui musyawarah anggota. Namun kami tetap melakukan pengawasan agar seluruh kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Rini


















