HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dokter Hewan Jafrizal membagikan tips memilih hewan kurban. Setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan, pertama belilah hewan kurban pada penyedia yang resmi, telah bersertifikat kualifikasi dan terregistrasi di Pemerintah Setempat sebagai bukti mendapat pembinaan.
Kedua, pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.
Ketiga, pastikan hewan kurban sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.
Keempat, pastikan hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi tetap (sapi lebih 2 tahun, kambing lebih 1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus.
Kelima, bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat.
Keenam, pastikan ikut berkurban dengan hewan yang terbaik untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.
“Untuk menghindari hewan kurban yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban maka dapat konsultasikan/pendampingan secara gratis hubungi Dr. drh. Jafrizal, MM di 08127882877,” kata Dokter Jafrizal, Senin (27/5/2024).
Dokter Jafrizal menambahkan, untuk penyembelihan hewan kurban pun ada standarnya.
Setidaknya ada tiga standarisasi yang harus dipastikan di tempat pemotongan hewan kurban untuk memperoleh keabsahan kurban dan daging yang halalan toyyiban.
Pertama, sertifikat layak hewan kurban untuk kepastian syarat sah sebagai hewan kurban (Umur dan Kesehatan Hewan).
Kedua, sertifikat Juru Sembelih Halal penyembelih hewan kurban untuk kepastian hasil sembelihan halal.
Ketiga, Sertifikat Kelayakan Fasilitas tempat Penyembelihan Hewan Kurban kepastian higiene sanitasi.
“Ketiga alasan tersebut menjadi dasar mengapa pemotongan hewan diwajibkan di RPH,” katanya.
Bagaimana dengan pemotongan hewan kurban? Menurut Permentan Nomor 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban maka pemotongan hewan kurban diutamakan di RPH, bila RPH tidak memadai maka boleh dilakukan di luar RPH.
Konsekuensi diluar RPH harus dipastikan memenuhi standar fasilitas agar terjamin kehalalan dan higiene sanitasinya seperti lokasinya luas, tidak banjir, tidak mengganggu ketertiban umum dan punya fasilitas air bersih yang cukup.
Kemudian, tempat penerimaan hewan harus memiliki Rampa (gundukan tanah/pasir) agar hewan mudah turun dari alat angkutan.
Tempat peristirahatan ternak luas, bersih dan kering, tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah.
Tempat Penyembelihan yang memiliki Juru Sembelih Halal, lantai tidak licin, tidak kedap air, mudah dibersihkan, tersedia tempat penampungan darah, tersedia balok kayu/besok penyangga kepala, tersedia pengekang (restrainer)/tali untuk merebahkan hewan.
Tempat penanganan daging terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, dinding lantai tidak mengkontaminasi, punya peralatan pencacah dan pengemas daging, ada fasilitas cuci tangan dan air bersih di area ini.
Tempat penanganan jeroan terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, dinding pintu tidak mengkontaminasi, ada alat pemeriksaan posmortem dan pengemas jeroan, terpisah tempat jeroan hijau dan merah, ada fasilitas cuci tangan di area ini.
Tempat penanganan limbah terpisah, ada septic tank untuk limbah cair dan limbah padat dibuang di tempat khusus atau dimanfaatkan dan tidak menyebabkan pencemaran.
“Ke depan diharapkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban dapat di standarisasi atau diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban,” katanya.
Masjid/tempat pemotongan hewan kurban yang belum memenuhi standar minimal tidak diizinkan untuk memotong hewan kurban. (MRS)