BPN Palembang Diterpa Keluhan Warga, Dari Sako Sampai Jakabaring Protes Pelayanan Lamban

BPN Palembang Diterpa Keluhan Warga, Dari Sako Sampai Jakabaring Protes Pelayanan Lamban
BPN Palembang Diterpa Keluhan Warga, Dari Sako Sampai Jakabaring Protes Pelayanan Lamban

HALOPOS.ID|PALEMBANG, HALOPOS.ID – Kinerja Kantor Pertanahan Kota Palembang menuai protes keras dari warga. Pelayanan pengurusan sertifikat tanah dinilai lelet, berbelit, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Protes itu mencuat dari dua warga di dua kecamatan berbeda yang mengalami nasib serupa: berkas mengendap berbulan-bulan tanpa kejelasan.

Warga pertama adalah Aidil Adhari dari Kecamatan Sako. Ia mengurus sertifikat wakaf untuk masjid. Secara administratif, semua tahapan sudah dilalui.

Berkas permohonan atas nama Syafruudin Yusuf dengan Nomor 65710/2025 untuk lokasi di Kelurahan Sako bahkan sudah masuk tahap pengukuran. Petugas BPN tercatat turun ke lokasi pada 31 Oktober 2025. Surat Perintah Setor pun sudah diterbitkan.

Namun, setelah pengukuran itu, proses seperti hilang ditelan bumi.

“Sudah satu tahun, tidak ada kabar. Ini tanah wakaf untuk masjid, bukan untuk bisnis. Kalau wakaf saja dipersulit begini, apalagi tanah pribadi,” kata Aidil geram, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, BPN Kota Palembang menjadi instansi dengan keluhan terbanyak dari masyarakat. Ia meminta praktik-praktik yang menghambat pelayanan segera dihentikan.

“Jangan pakai lagu lama, kalau tidak ditekan, kalau tidak ada fulus, berkas tidak jalan. Masyarakat sudah cerdas,” ujarnya.

Keluhan kedua datang dari Asman, warga Jakabaring. Ia mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak September 2025. Lebih dari setahun berlalu, sertifikat yang dinanti tak kunjung terbit.

“Baru peta bidang saja yang jadi. Untuk SK sertifikatnya kapan, tidak ada yang bisa jawab. Jawaban petugas di kantor itu-itu saja, masih proses, pimpinan sedang dinas luar. Itu terus yang kami dengar,” keluh Asman.

Kondisi ini, kata dia, memunculkan dugaan adanya kesengajaan memperlambat.

“Muncul tagline di masyarakat, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Seolah semua urusan harus pakai uang baru jalan,” cetusnya.

Padahal, regulasi Kementerian ATR/BPN sendiri mengatur waktu penyelesaian yang singkat. Pendaftaran tanah pertama kali maksimal 98 hari kerja. Balik nama sertifikat bahkan dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja, dan pencatatan peralihan hak hanya 5-14 hari kerja.

Durasi pengurusan warga Palembang yang mencapai 12 bulan lebih jelas menabrak SOP tersebut.

Atas dasar itu, warga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran BPN Kota Palembang.

“Kepala Kantor dan jajarannya harus dievaluasi total oleh Kementerian. Ini sudah meresahkan,” pungkas Aidil.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Dhona Fiermansyah belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon belum direspons.