Sidang Proyek PALI Ditunda, Kuasa Hukum: Klien Saya Hanya Bawahan, Bukan Pengatur Proyek

Sidang Proyek PALI Ditunda, Kuasa Hukum: Klien Saya Hanya Bawahan, Bukan Pengatur Proyek
Sidang Proyek PALI Ditunda, Kuasa Hukum: Klien Saya Hanya Bawahan, Bukan Pengatur Proyek

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Di balik tebalnya berkas dugaan korupsi 10 paket proyek di Kabupaten PALI, ada cerita tentang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang.

Ia adalah Ardi Ferdian, ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) PALI. Bersama empat terdakwa lainnya, ia didakwa terlibat dalam pengondisian proyek di Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan PALI.

Namun di ruang sidang, kuasa hukumnya, Advokat Hafi Al Hakim, menyampaikan pembelaan yang menyentuh sisi kemanusiaan. Menurutnya, Ardi bukanlah aktor utama, bukan pula pengatur proyek. Ia hanyalah bawahan yang menjalankan perintah.

“Klien kami tidak ikut melakukan pengondisian proyek. Apa yang dilakukan merupakan bagian dari perintah pihak lain, yakni dari DPRD dan kepala dinas pada saat itu,” ujar Hafi dengan nada prihatin.

Sidang yang seharusnya memeriksa saksi pada Kamis (29/10/2026) terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada 12 November 2026 mendatang.

Hafi menceritakan, dalam struktur birokrasi yang hierarkis, seringkali seorang staf di bawah tidak memiliki daya untuk menolak perintah atasan, apalagi jika perintah itu datang dari oknum anggota DPRD yang memiliki kuasa.

“Peran oknum anggota DPRD Kabupaten PALI dalam perkara ini sangat jelas menurut kami. Proyek tersebut diduga merupakan proyek yang diarahkan oleh oknum anggota DPRD beserta orang kepercayaannya. Bahkan, pengaturan proyek diduga bermula dari mereka,” ungkap Hafi.

Ia pun mempertanyakan rasa keadilan. Mengapa hingga hari ini, mereka yang diduga kuat sebagai pengendali proyek, yang mengatur paket dan menunjuk rekanan, belum tersentuh hukum?

“Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Bagi Hafi, hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus berani menyentuh ke atas. Ia berharap persidangan tidak hanya menghukum mereka yang berada di lapisan bawah, tetapi juga mengungkap siapa yang sebenarnya menarik benang di balik 10 paket proyek tersebut.

“Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak tebang pilih. Keadilan harus dirasakan semua,” tutupnya.

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sephy Hendika (PPK Perkimtan), Arif Gunawan (PPK Pendidikan), serta dua rekanan swasta Subela dan Yusrizal.

Laporan : Rilis/Rini