HALOPOS.ID|JAKARTA – Penerimaan negara dari ekonomi digital meledak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak ekonomi digital tembus Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Capaian fantastis ini disokong empat sektor: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, dan pengadaan barang/jasa pemerintah lewat SIPP.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, ini bukti ekonomi digital bukan lagi sektor pinggiran.
“Penerimaan ini mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pertumbuhan ekonomi digital harus seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan,” tegas Bimo, Jumat (31 kemarin.
Dari total Rp58,75 triliun, PPN PMSE jadi raja. Setorannya mencapai Rp45,21 triliun.
Posisi kedua disumbang Pajak SIPP Rp5,96 triliun, disusul pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak kripto Rp2,18 triliun.
DJP Kejar 280 Raksasa Digital
Hingga September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Tiga pemain baru yang resmi ditunjuk September ini: Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Dari 280 yang ditunjuk, 245 pelaku sudah aktif memungut dan menyetor. Total setoran PPN PMSE terus naik sejak 2020: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp9,54 triliun sepanjang Jan-Sep 2026.
Kripto Sumbang Rp2,18 Triliun
Pajak kripto terkumpul Rp2,18 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Fintech Tembus Rp5,40 Triliun
Sektor fintech menyetor Rp5,40 triliun. Rinciannya: PPh 23 atas bunga pinjaman DN dan BUT Rp1,51 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman LN Rp728,20 miliar, dan PPN DN Rp3,16 triliun.
Belanja Pemerintah Lewat SIPP Kena Pajak Rp5,96 Triliun
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,96 triliun. Berasal dari PPh 22 Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.
Bimo menegaskan DJP tidak akan kendor.
“DJP terus mendorong kepatuhan melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan. Ini untuk optimalkan penerimaan sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” tandasnya.
Laporan : Adi
















