HALOPOS.ID|JAKARTA – Realisasi Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan oleh BPJS Kesehatan telah mencapai Rp5,1 triliun hingga 23 Oktober 2026.
Dana bantuan dari pemerintah itu difokuskan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, total bantuan yang diterima pada 14 Oktober 2026 sebesar Rp10 triliun. Dengan realisasi Rp5,1 triliun, masih ada sisa Rp4,9 triliun yang akan digunakan untuk pembayaran klaim rumah sakit.
“Dana Rp4,9 triliun masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan tuntas akhir Oktober 2026,” kata Rizzky.
Ia menegaskan dana tersebut hanya untuk membayar fasilitas kesehatan dan pengelolaannya dicatat terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap klaim harus diverifikasi dulu kelengkapan dokumen dan administrasinya. Ini penting agar pembayaran tepat dan akuntabel,” jelasnya.
Proses pembayaran klaim mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen lengkap. Rata-rata pembayaran klaim rumah sakit sepanjang 2025 tercatat 13,6 hari.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun yang direncanakan cair pada November 2026 untuk kebutuhan klaim fasilitas kesehatan.
Rizzky menambahkan, kelancaran pembayaran klaim sangat penting untuk menjaga layanan JKN. Per 1 Oktober 2026, peserta JKN sudah mencapai 284,8 juta jiwa atau 98 persen penduduk Indonesia, yang dilayani 23.873 FKTP, 3.222 rumah sakit, dan 7.234 fasilitas penunjang seperti apotek dan laboratorium.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta rutin mengecek keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA di nomor 08118165165.
Laporan : Redaksi
















