HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons terhadap kondisi distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang belum kembali normal dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan jadwal WFH ASN Jember tersebut mulai diterapkan pada 10 hingga 12 September 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurai antrean BBM sekaligus menekan konsumsi bahan bakar di tengah kondisi distribusi yang masih mengalami kendala.
Pj Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan Pemkab Jember telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi situasi tersebut.
“Karena belum normalnya distribusi BBM, maka Pemkab Jember mengambil langkah strategis untuk mengurai antrean dan mengurangi konsumsi BBM,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Fauzi, terdapat beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan selama periode 10-12 September 2026, termasuk pengaturan sistem kerja bagi ASN serta perubahan pola pembelajaran di sekolah.
Untuk sejumlah unit pelayanan publik, Pemkab Jember menerapkan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor. Pengaturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sejumlah unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, di antaranya BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, Dispenduk, perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rumah sakit daerah, laboratorium, serta unit kesehatan lainnya.
“Unit layanan tersebut akan diberlakukan skema 50 persen WFH dan 50 persen melaksanakan kegiatan di kantor, dan atau sesuai dengan kebutuhan,” jelas Fauzi.
Ia menegaskan, pengaturan WFH dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain mengatur WFH ASN, Pemkab Jember juga menetapkan pembelajaran secara online atau daring bagi sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember, Nurul Hafid Yasin, mengatakan seluruh sekolah mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Jember, akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Jadi seluruh pembelajaran dilaksanakan di rumah atau jarak jauh tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan untuk mengurai antrean dan mengurangi konsumsi BBM yang kini masih belum stabil,” jelas Hafid.
Pemkab Jember juga telah berkomunikasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember.
Koordinasi tersebut dilakukan agar satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan kedua instansi tersebut dapat menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh.
Hafid menjelaskan, jenjang SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan, sedangkan MA, MTs, dan MI berada di bawah Kementerian Agama.
“Kami sudah bersurat untuk bisa ikut serta melakukan PJJ pada tanggal 10-12 September 2026,” katanya.
Namun hingga saat ini, Pemkab Jember masih menunggu keputusan resmi dari kedua instansi tersebut mengenai kebijakan pembelajaran selama periode tersebut.
“Kami masih belum mendapatkan jawaban kebijakan apa yang akan diambil, namun kita sudah berkomunikasi langsung dengan kedua instansi tersebut,” pungkasnya.
Dengan demikian, jadwal WFH ASN Jember berlangsung pada 10-12 September 2026, dengan penerapan skema yang disesuaikan berdasarkan jenis unit kerja. Sementara itu, sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Jember melaksanakan PJJ selama periode kebijakan tersebut.
Laporan : Bagus
















