HALOPOS.ID|PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Komisi II merasa kecewa saat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kakanwil ATR-BPN Sumsel dan unit pelaksana teknis Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sunsel, Fenus Antonius, S.E., M.M menjelaskan, pentinganya RDP tersebut, karena undaklanjuti masalah pansus rekomendasi perkebunan dan rekomendasi Komisi II DPR RI saat mereka melaksanakan kegiatan pansus perkebunannya Sumsel.
“Rapat hari ini kita sangat kecewa, karena Kakanwil BPN Sumsel tidak hadir, kanta-kantanya pun tidak hadir, yang hadir hari ini hanya staf biasa dari kanta yang tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain tidak dihadiri oleh Kakanwil BPN dan Kantah-kantah, Fenus menuturkan, para staf dari perwakilan tersebut tidak membawa bahan atau dokumen yang akan dibahas dalam RDP.
“Bahan pun mereka tidak bawa hari ini, maka di rapat tadi mereka kita suruh kembali, karena rapat ini tidak bisa diteruskan dan mereka tidak bisa memberikan penjelasan atas keputusan pansus yang sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan, bahwa Komisi II DPRD Sumsel akan melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN dan di tembuskan ke Komisk II DPR RI untuk meminta di evaluasi keberadaan Kakanwil BPN Orovinsi Sumsel dan Kantah-kantah, karena dianggap melecehkan lembaga resmi negara.
“Kita tadi meminta rekan-rekan sepakat, bahwa kita akan bersurat ke kementerian ATR BPN dan hembusan ke komisi II DPR RI untuk. Resmi undangan telah kita sampaikan, kita minta kelanjutan dari tindak lanjut hasil keputusan yang sudah disampaikan melalui rapat paripurna masalah pansus perkebunan ini,” katanya.
“Pada kenyataannya mereka tidak hadir dengan alasan yang disampaikan yang rasanya tidak bisa kita terima, kalau yang hadir wakil atau kepala yang membidangi masalah-masalah yang kita pertanyakan. Ini hanya staf biasa yang mereka kirim,” tambah Fenus.
Kembali dijelaskan Fenus, pentingnya RDP tersebut, karena untuk menindaklanjuti empat perusahaan perkebunan di Sumsel yang tidak mendapatkan rekomendasi pencabutan HGU.
“Rapat hari ini kita menindaklanjuti, dan mempertanyakan sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan, kita ingin ada progres atas kesepakatan yang sudah disampaikan hasil rekomendasi Komisi II DPR RI. Ini yang kita minta penjelasan dari mereka, mereka tidak bisa menjelaskan itu, maka kita sampaikan tadi mempertanyakan, namun mereka menjawab sebatas lisan mereka sampaikan kepada kantah. Inikan tidak bisa dipertanggung jawabkan, kita minta ada edaran surat disampaikan kepada kantah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam rekomendasi pansus,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan, menilai ketidakhadiran pejabat ATR/BPN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap lembaga legislatif.
“Kami kecewa, bahkan saya kira ini termasuk melecehkan lembaga. Untuk apa kami menyampaikan undangan resmi kalau pejabat yang memiliki kewenangan tidak hadir?” kata Aswan.
Menurut Aswan, kehadiran Kakanwil dan kepala kantah sangat penting karena rapat tersebut berkaitan langsung dengan tindak lanjut kebijakan dan rekomendasi yang membutuhkan penjelasan serta keputusan.
“Yang harus hadir adalah kepala yang bisa mengambil keputusan. Kalau yang hadir tidak bisa memberikan keterangan, bagaimana rapat ini bisa berjalan? Kami butuh jawaban, progresnya seperti apa, sudah sejauh mana dan kalau tidak bisa dijalankan apa alasannya,” tegasnya.
Aswan juga mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi dasar perhatian Pansus Perkebunan, termasuk dugaan perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban terhadap pekerja maupun persoalan pemanfaatan lahan.
Salah satunya PT Melania. Menurut Aswan, terdapat persoalan yang mencakup penolakan masyarakat hingga kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Contohnya PT Melania, ada penolakan masyarakat. Kemudian ada persoalan BPJS, di mana iuran disebut sudah dipotong dari gaji karyawan tetapi belum disetorkan. Bahkan ada karyawan yang belum menerima gaji beberapa bulan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan lahan yang dinilai terlantar selama bertahun-tahun dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Aswan menegaskan, lahan yang tidak digarap sesuai ketentuan harus mendapat perhatian serius karena negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar.
“Kalau lahan tidak dimanfaatkan, apalagi sampai bertahun-tahun, tentu harus ada tindakan. Kalau memang memenuhi ketentuan sebagai tanah terlantar, dikembalikan kepada negara. Jika ada masyarakat yang memiliki alas hak, tentu harus ada mekanisme penyelesaian dan penyerahannya,” katanya.
Ia pun mempertanyakan sikap ATR/BPN yang dinilai tidak segera menjalankan rekomendasi yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah pusat.
“Ini agak aneh. Rekomendasi datang dari Komisi II DPR RI, bahkan sebelumnya dibahas bersama jajaran Kementerian ATR/BPN. Tetapi di daerah justru tidak terlihat tindak lanjutnya,” ujar Aswan.
Komisi II DPRD Sumsel menegaskan persoalan HGU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD meminta Kementerian ATR/BPN membuka secara terang status HGU perusahaan yang bermasalah, termasuk memastikan mana yang masih memenuhi syarat, mana yang terlantar, dan mana yang layak dievaluasi atau dicabut sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI melalui kesimpulan RDP dan RDPU pada 19 Mei 2026 juga telah mendesak Kementerian ATR/BPN mengambil langkah tegas terkait pengelolaan HGU di Sumatera Selatan, termasuk mencabut HGU dan hak pengelolaan lainnya terhadap sejumlah perusahaan.
Kini, DPRD Sumsel menuntut agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen politik, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.
Laporan : Adi
















