OPINI  

WTP Dibeli, Integritas Digadai: Ketika Prestise Mengantar Kepala Daerah ke Penjara

HALOPOS.ID- Selama bertahun-tahun, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipandang sebagai simbol keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

Bagi banyak kepala daerah, WTP menjadi kebanggaan yang dipamerkan di podium-podium resmi, dimuat dalam baliho, hingga dijadikan bahan kampanye politik.

Namun, ketika simbol itu diperoleh melalui praktik suap dan rekayasa, yang tersisa bukan lagi kehormatan, melainkan ironi.

WTP sejatinya adalah instrumen akuntabilitas.

Ia diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini tersebut bukanlah medali yang dapat dibeli, apalagi hasil negosiasi di balik meja.

Sayangnya, berbagai kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kenyataan yang memprihatinkan.

Sejumlah kepala daerah dan oknum auditor negara harus berhadapan dengan hukum setelah diduga bersekongkol memperjualbelikan integritas demi mengejar predikat WTP.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir bahwa sebagian penghargaan yang selama ini dibanggakan ternyata berdiri di atas fondasi yang rapuh: suap, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus-kasus tersebut bukan hanya mencoreng nama individu, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara.

Lebih dari itu, masyarakat dipaksa mempertanyakan makna sebuah penghargaan apabila di baliknya tersembunyi praktik korupsi.

Persoalan mendasarnya bukan terletak pada WTP sebagai sistem penilaian.

Yang bermasalah adalah mentalitas sebagian penyelenggara negara yang menjadikan penghargaan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai konsekuensi dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Akibatnya, segala cara ditempuh demi menjaga citra, termasuk dengan melanggar hukum.

Padahal, rakyat tidak memilih kepala daerah untuk mengoleksi penghargaan.

Rakyat memilih pemimpin yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, mengelola anggaran secara jujur, membangun daerah dengan adil, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara. Prestasi sejati lahir dari kerja nyata, bukan dari piagam yang diperoleh melalui transaksi gelap.

Fenomena ini menjadi peringatan bahwa budaya mengejar simbol lebih berbahaya daripada mengejar substansi.

Ketika pencitraan lebih penting daripada integritas, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya. Penghargaan berubah menjadi komoditas, sementara kejujuran menjadi barang langka.

Karena itu, pengawasan terhadap proses pemeriksaan keuangan negara harus terus diperkuat.

Aparat penegak hukum perlu menindak tegas setiap bentuk suap yang melibatkan pejabat daerah maupun oknum pemeriksa.

Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang memperdagangkan kewibawaan lembaga negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Di sisi lain, kepala daerah harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan panggung untuk membangun citra semu.

Sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kata yang diucapkan saat pelantikan, melainkan komitmen moral dan konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak penghargaan yang pernah diterima seorang kepala daerah.

Sejarah justru akan mengingat apakah ia meninggalkan pemerintahan yang bersih atau mewariskan skandal korupsi.

Sebab, penghargaan dapat dipajang di dinding kantor, tetapi integritas hanya dapat dipertahankan melalui kejujuran.

Dan ketika WTP dibeli dengan suap, sesungguhnya yang hilang bukan sekadar nilai sebuah penghargaan, melainkan kehormatan seluruh institusi pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat.

Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik) dan Marshal ( Pengamat Politik dan Sosial Budaya )