Daerah  

Dugaan Sengketa Batas Wilayah di PALI Memanas, Warga Air Itam Timur Surati Kemendagri Hingga PTUN

HALOPOS.ID|PALI — Eskalasi ketegangan terkait dugaan batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah dan wilayah desanya diduga tercaplok secara signifikan, warga masyarakat Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, secara resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali dan verifikasi batas wilayah ke berbagai instansi tingkat daerah hingga pemerintah pusat.

‎Surat penyampaian aspirasi bernomor /Art/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tersebut dialamatkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumsel, Bupati PALI, serta DPRD Kabupaten PALI. Langkah mendesak ini diambil sebagai bentuk protes keras atas diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 88 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal yang disahkan pada 27 Desember 2023 lalu.

‎Perwakilan masyarakat Desa Air Itam Timur, Muhammad Dawi, menegaskan bahwa penetapan batas desa pada huruf “e” Perbup PALI No. 88/2023 khususnya pada segmen batas antara Desa Air Itam Timur (Kecamatan Penukal) dengan Desa Tanjung Kurung (Kecamatan Abab) sangat merugikan warga lokal karena mengabaikan acuan historis dan yuridis yang telah berlaku bertahun-tahun.

‎”Kami memasukkan surat yang kedua ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri untuk masalah penyelesaian batas wilayah ini. Karena kami menilai wilayah Air Itam Timur itu sebagian besar sudah dikuasai oleh Desa Tanjung Kurung akibat penetapan batas baru tanpa musyawarah,” ujar Muhammad Dawi saat memberikan keterangan.

‎Menurut Dawi, masalah penataan batas wilayah ini sebenarnya telah memiliki kepastian hukum dan historis sejak masa pemerintahan Kabupaten Muara Enim sebelum terbentuknya Kabupaten PALI. Kala itu, batas wilayah berpedoman pada kesepakatan tata batas antara Marga Penukal dan Marga Abab yang dipertegas dalam Berita Acara Musyawarah Rencana Trayek Batas tanggal 15 Desember 2011 serta Keputusan Bupati Muara Enim dalam Lembaran Daerah Tahun 2005.

‎Pada kesepakatan tahun 2011 tersebut, penetapan batas diplotkan secara teknis pada Peta Dasar TM-3 / Peta Topografi skala 1:100.000 dengan rincian titik koordinat presisi mulai dari titik P1 (Sungai Bungin pada koordinat X=270373, Y=1164400) hingga titik terluar P24 (Sungai Bayas pada koordinat X=269154, Y=116260).

‎Namun, penerbitan Perbup No. 88/2023 dinilai secara sepihak memindahkan posisi patok batas tersebut, sehingga sebagian wilayah yang secara historis milik Desa Air Itam Timur masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Kurung.

‎Warga menegaskan, kendati kondisi fisik di lapangan saat ini telah banyak berubah dari yang dulunya hutan belantara kini menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit serta adanya pergeseran alur sungai secara teknis titik koordinat geografis tidak akan pernah berubah.

‎Perbedaan acuan dan penggeseran patok administratif tanpa verifikasi faktual di lapangan kini dinilai berpotensi kuat memicu dampak negatif, di antaranya Ketidakjelasan batas wilayah administratif yang membingungkan keabsahan dokumen warga dan Potensi sengketa kepemilikan lahan antar-masyarakat di kawasan perkebunan sawit serta Pemicu konflik sosial horizontal antar-desa Air Itam Timur vs Tanjung Kurung).

‎Melalui surat resmi tersebut, 8 (delapan) perwakilan warga yang bertindak atas nama masyarakat Air Itam Timur, yakni Muhamad Dawi, Abdul Mutolib, Permadi, Roy Marten, Darmadi, Maulana, Nozan Triansyah, dan Ardian untuk mengajukan 4 (empat) tuntutan utama kepada Pemkab PALI dan Kemendagri yaitu, Membuka kembali pembahasan batas wilayah Air Itam Timur secara transparan,
‎Melakukan pengukuran dan pemetaan ulang di lapangan terhadap titik koordinat P1 (Sungai Bungin) hingga P24 (Sungai Bayas), Menghadirkan Pemdes Air Itam Timur, Pemdes Tanjung Kurung, pemuka masyarakat, serta tim teknis pemetaan dalam proses penetapan dan Melakukan pemasangan ulang patok batas resmi yang sesuai dengan acuan BA 15 Desember 2011 dan Keputusan Bupati Muara Enim Tahun 2005.

‎Kini Masyarakat sangat berharap Bupati PALI, Asgianto, bersama jajarannya dapat segera mengambil langkah konkret sebelum friksi sosial di lapangan meluas. Dawi menyebutkan bahwa pihak warga sebelumnya telah melayangkan surat ke Pemkab PALI sekitar satu tahun lalu, namun hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut.

‎”Kami berharap kepada Bapak Bupati Asgianto untuk segera menyelesaikan perbatasan antara Desa Air Itam Timur dengan Tanjung Kurung ini sebelum terjadinya konflik-konflik antardesa,” imbau Dawi.

‎Ketika ditanya mengenai langkah lanjutan jika permohonan resmi ini kembali diabaikan, Dawi menegaskan bahwa masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur aksi demonstrasi.

‎”Ya, mungkin kalau tidak ada tindak lanjutnya, kami akan mengadakan aksi (penyampaian pendapat ke jalan) untuk ke depannya,” pungkasnya.

‎Surat permohonan warga ini turut ditembuskan ke lembaga tinggi negara dan penegak hukum, antara lain DPR/MPR RI, BPN Provinsi Sumsel, BPN Kab. PALI, Pengadilan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri PALI, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai dasar pijakan hukum lanjutan.

Laporan : Jerry