HALOPOS.ID|PALEMBANG – PT Mufida Medika Palembang selaku pengelola Rumah Sakit Permata Palembang menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg. Melalui tim Penasehat Hukumnya dari SAKAHIRA Lawfirm, pihak rumah sakit menyatakan memilih menyelesaikan perkara secara elegan dengan melaksanakan putusan secara sukarela tanpa menempuh upaya hukum banding.
Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus wujud komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan manifestasi komitmen perusahaan untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip rule of law dan kepastian hukum,” ujar Tim Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang.
Setelah melakukan evaluasi bersama manajemen, PT Mufida Medika Palembang memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding. Keputusan tersebut diambil bukan semata-mata karena aspek yuridis, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memberikan kepastian hukum serta mengakhiri sengketa secara bermartabat.
Menurut Penasehat Hukum, dalam setiap proses persidangan masing-masing pihak tentu memiliki argumentasi dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihak rumah sakit menghormati seluruh pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa amar putusan telah dilaksanakan secara sukarela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan dalam menghormati putusan pengadilan sekaligus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses litigasi.
“Pelaksanaan putusan secara sukarela merupakan wujud tanggung jawab hukum dan itikad baik perusahaan. Kami memilih menyelesaikan perkara secara elegan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Tim Penasehat Hukum.
Di sisi lain, PT Mufida Medika Palembang menegaskan bahwa perkara perdata tersebut tidak akan memengaruhi komitmen Rumah Sakit Permata Palembang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Manajemen memastikan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan secara profesional, mengedepankan keselamatan pasien, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak rumah sakit juga mengajak masyarakat untuk memandang perkara tersebut secara objektif sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang telah berlangsung sesuai prosedur.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat penyelesaian perkara ini secara proporsional. Komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutup Tim Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang.
Adapun Tim Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang terdiri atas SAKAHIRA Lawfirm, yaitu Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, Adv. Muhammad Abyan, S.H., M.H., Adv. M. Axel F., S.H., M.H., Adv. Amin Rais, S.H., M.H., dan Adv. Febri Prayoga, S.H., M.H.


















