Pemprov Sumsel Gelar Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi Bersama KPK RI

Pemprov Sumsel Gelar Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi Bersama KPK RI
Pemprov Sumsel Gelar Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi Bersama KPK RI

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. membuka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026). 

Dalam sambutannya, Edward Candra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses kajian strategis yang dilaksanakan KPK RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Edward Candra menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dan regulasi pada dasarnya tidak pernah berlangsung dalam ruang tertutup. Penyusunan regulasi selalu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, media, hingga unsur lainnya sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kebijakan.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, proses penyusunan regulasi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunan lainnya, seperti Instruksi Gubernur, telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan regulasi bersama legislatif di Sumatera Selatan selama ini berjalan secara kondusif. Perbedaan pandangan maupun dinamika dalam pembahasan substansi regulasi merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, dengan tujuan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Edward Candra berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan yang konstruktif serta informasi yang valid guna mendukung kajian yang sedang dilakukan. Hasil kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi.

Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, menjelaskan bahwa kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan sesuatu yang sah karena menjadi salah satu sarana penyampaian aspirasi masyarakat, dunia usaha, maupun berbagai pemangku kepentingan kepada pemerintah dalam proses penyusunan regulasi.

Namun demikian, menurutnya, persoalan akan muncul apabila praktik lobi dilakukan tanpa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK RI melalui kajian tersebut berupaya menggali praktik-praktik penyusunan regulasi di daerah untuk merumuskan pedoman mengenai pelaksanaan kegiatan lobi yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mengarah pada perilaku koruptif.

Siti Rachmawati juga mengajak seluruh peserta untuk berbagi pengalaman mengenai tahapan penyusunan regulasi, berbagai kendala yang dihadapi, serta mekanisme yang selama ini dijalankan di masing-masing perangkat daerah. Informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kajian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek materiil, tetapi juga mencakup proses penyusunan regulasi yang harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu diakomodasi melalui mekanisme konsultasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Laporan : Adi