Sorotan Fraksi soal SILPA, Utang Belanja dan Rendahnya Serapan APBD 2025 Dijawab Pemprov Sumsel

Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumsel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam. Gubernur Sumsel H. Herman Deru diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H. Edward Candra.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Candra menyampaikan jawaban pemerintah atas berbagai masukan, saran, kritik, dan pandangan yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.

Ia mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mencermati dan mengkaji secara mendalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, masukan, saran, dan kritik yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edward.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel.

Edward berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahap akhir dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan Raperda yang harus dilaksanakan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pandangan umum fraksi dan jawaban Gubernur merupakan satu kesatuan dalam proses pembahasan Raperda. Kami berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan semangat kemitraan dalam setiap tahapan pembahasan agar Raperda dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Rapat Paripurna XXXVII kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum masing-masing fraksi DPRD sebagai tahapan lanjutan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat berikutnya.

Laporan : Adi