HALOPOS.ID|PALEMBANG – Empat terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.
Keempat terdakwa yakni Nopriyansyah, Apriansyah,Rendi Firmawansyah dan Hendri Saputra
Dalam amar tuntutannya, JPU Murni, SH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan pengangkutan dan penimbunan Bio Solar subsidi di wilayah Ogan Ilir pada 1 April 2026.
Berdasarkan dakwaan, tiga terdakwa diduga bertugas membawa sejumlah kendaraan truk untuk membeli Bio Solar subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Ogan Ilir. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke gudang milik seseorang bernama Dori Indra yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan penindakan di sekitar SPBU 24.306.106 di Jalan Palembang-Indralaya, Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, petugas menemukan sejumlah drum dan tedmon berisi Bio Solar di kendaraan yang dikemudikan para terdakwa.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Di lokasi tersebut, terdakwa Hendri Saputra diduga sedang melakukan pemindahan Bio Solar subsidi dari kendaraan ke galon dan tedmon penampungan.
Dalam perkara ini, JPU turut menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya drum, tedmon, galon, mesin pompa, selang, serta BBM subsidi jenis Bio Solar yang diamankan petugas.
Hasil pemeriksaan laboratorium PT Pertamina Patra Niaga juga disebut menyatakan cairan yang ditemukan dalam sejumlah tedmon dan galon tersebut merupakan Bio Solar.
Usai pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum keempat terdakwa langsung membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada para terdakwa.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.
Laporan : Don


















