HALOPOS.ID|PALEMBANG– Polemik internal yang terjadi di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) mendapat sorotan dari kalangan alumni. Mereka menilai konflik yang berujung pada penguncian dan penyegelan kantor Badan Pelaksana Harian (BPH) di lingkungan kampus berpotensi mengganggu stabilitas dan aktivitas akademik Universitas PGRI Palembang.
Melalui pernyataan sikap bersama, Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang menegaskan komitmennya mendukung penyelenggaraan organisasi PGRI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta aturan yang berlaku.
Koordinator Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang, David Saputra, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya mendukung kepengurusan YPLP yang memiliki legalitas berdasarkan AD/ART PGRI dan telah mendapatkan keputusan dari organisasi tingkat pusat.
“Kami mendukung YPLP yang legal dan memiliki dasar organisasi yang jelas sesuai AD/ART PGRI serta keputusan yang diterbitkan oleh pusat,” ujar David, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penyelesaian sengketa organisasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan jalur organisasi, bukan dengan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan di lingkungan kampus.
“Kami meyakini penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan internal berdampak pada kegiatan akademik yang sedang berjalan,” tegasnya.
Alumni juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, perebutan kewenangan, maupun tindakan penyegelan yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu proses pendidikan di Universitas PGRI Palembang.
“Kami menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketenangan civitas akademika. Kampus harus tetap menjadi ruang pendidikan yang kondusif bagi mahasiswa, dosen, dan seluruh tenaga kependidikan,” katanya.
David mengungkapkan, kekisruhan yang terjadi saat ini turut berdampak pada citra institusi pendidikan yang selama ini telah dibangun oleh keluarga besar PGRI. Sebagai alumni, mereka merasa prihatin karena persoalan internal organisasi kini menjadi konsumsi publik.
“Bukan berarti kami tidak memahami adanya persoalan yang sedang berlangsung. Namun secara nalar, kondisi seperti ini sudah mengganggu ketertiban umum di lingkungan perguruan tinggi dan berpotensi mencoreng nama baik universitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa otonomi perguruan tinggi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 64 ayat (1), disebutkan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan nonakademik.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan perguruan tinggi harus berjalan secara mandiri sehingga aktivitas administrasi, akademik, dan proses belajar mengajar tidak terganggu oleh konflik yang terjadi,” katanya.
Forum Alumni mengajak seluruh keluarga besar PGRI, sivitas akademika, dan para alumni untuk menjaga kondusivitas kampus, mengedepankan musyawarah, serta menghormati keputusan organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan yang telah ditandatangani bersama tersebut, lanjut David, merupakan bentuk kepedulian alumni terhadap keberlangsungan pendidikan di Universitas PGRI Palembang. Apabila konflik terus berlanjut dan mengganggu aktivitas kampus, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan sikap lanjutan melalui pernyataan terbuka maupun aksi damai.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengutamakan penyelesaian yang bermartabat. Kepentingan pendidikan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok mana pun,” pungkasnya.


















