HALOPOS.ID|PALEMBANG – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta India menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ di wilayah Provinsi Sumatera Selatan diselenggarakan di Auditorium Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (4/06/2026).
Netta dalam kesempatan ini menyatakan penandatangan kerjasama ini merupakan upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus menyatakan dukungan penuh atas kegiatan ini, melalui integrasi sistem penanganan pengaduan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Sriwijaya.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono menegaskan kegiatan ini merupakan momen bersama untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Selain itu juga, untuk memberikan efek jera bagi koruptor dan semoga apa yang dilakukan hari ini dapat menciptakan Sumsel bersih dari korupsi.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, SH., MH, dengan penandatanganan ini upaya menciptakan Sumsel bersih dari korupsi.
Herman Deru juga mengajak kepada seluruh Pimpinan dan Aparatur Sipil Negara untuk selalu mengupdate peraturan yang ada, sehingga pemahaman akan aturan dapat diterapkan dengan baik.
Orang nomor satu di Sumsel ini juga meminta kepada KPK untuk memberikan
pelindungan kepada yang terlapor.
“Ikuti kegiatan ini, jangan sekedar seremoni saja, jadikan ini bekal untuk berhati-hati dalam menjalankan aturan sehingga tidak ada penyimpangan terhadap aturan yang ada,” tutupnya.
Laporan : Lana

















