Bupati Panca Wijaya Siapkan Sidak Tes Urine Dadakan Bersama BNN

HALOPOS.ID|OGAN ILIR – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan bahwa dalam waktu dekat para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan tes urine.  

Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.

“Kita akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap – tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung,” tutur Panca.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti 4,2 kilogram sabu di Mapolres Ogan Ilir, Rabu 20 Mei 2026.

“Untuk jadwal tes urinenya itu rahasia,” imbuh Bupati Ogan Ilir.

Panca mengimbau kepada setiap Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.

“Saya minta tiap Desa dan Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar kedepan supaya tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Ogan Ilir,” pintanya.

Sebelumnya, sebanyak 4,2 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 5,4 miliar hasil ungkap kasus awal April 2026 lalu dimusnahkan Polres Ogan Ilir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut sudah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantau, dan lalu dibuang ke sepiteng.

Adapun dua tersangka diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut berinisial ES (40) dan YB (47).

Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu, 4 April 2026) dinihari.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya, itu berupa sebuah mobil, dua unit handphone dan uang tunai Rp 210 ribu.

Menurut Bagus, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat sindikat peredaran narkoba tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Laporan : Mus