10 WNI Ditangkap dalam Sepekan di Arab Saudi, Terlibat Promosi Haji Ilegal

10 WNI Ditangkap dalam Sepekan di Arab Saudi, Terlibat Promosi Haji Ilegal
10 WNI Ditangkap dalam Sepekan di Arab Saudi, Terlibat Promosi Haji Ilegal

HALOPOS.ID/MAKKAH – Sedikitnya 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Mereka diduga terlibat dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal yang kini menjadi perhatian serius otoritas setempat.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi intensif aparat keamanan Arab Saudi dalam menertibkan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu kasus terbaru terjadi pada 30 April 2026 di Makkah Al Mukarramah, di mana tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan.

“Mereka diduga menjalankan praktik penipuan melalui penawaran jasa badal haji dan kurban/dam lewat media sosial,” kata dia Senin (4/5/2026)

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran dan menjebak pelaku saat transaksi berlangsung. Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, serta sertifikat kurban.

Pada 3 Mei 2026, KJRI Jeddah telah mengunjungi Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan kini memasuki tahap penyidikan sebelum disidangkan. Ketiga WNI tersebut masih ditahan oleh otoritas Arab Saudi.

Penangkapan terhadap 10 WNI ini mencerminkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan aturan haji melalui kampanye “La Haj bila Tasrih” atau larangan berhaji tanpa izin resmi. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kualitas layanan ibadah haji 2026 bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI, baik yang tinggal maupun yang datang ke Arab Saudi, untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi atau jual beli paket haji ilegal, termasuk penawaran kurban/dam yang tidak sah.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Bagi calon jemaah yang telah membeli paket ilegal, disarankan untuk mempertimbangkan kembali keberangkatannya demi menghindari konsekuensi hukum.

Sanksi bagi pelanggar tidak ringan, mulai dari denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Jangan sampai niat meraih haji mabrur justru berujung masalah hukum. Mau mabrur, malah mabur,” tegas Yusron.