HALOPOS.ID/MEKKAH – Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Warga Negara Indonesia dari KJRI Jeddah terus menindaklanjuti kasus penangkapan sejumlah WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah.
Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa saat ini tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG masih menjalani penahanan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. Penanganan kasus mereka masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara ketiganya telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan (Niyabah Amah) kepada kepolisian untuk melengkapi kebutuhan barang bukti.
Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga menemui empat WNI lain yang sebelumnya lebih dulu diamankan oleh aparat setempat. Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, ditahan terkait dugaan kepemilikan dana dengan sumber yang tidak jelas.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar SAR 100.000, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga tidak sah. Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penawaran fasilitas haji ilegal.
“Seluruh WNI tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di Arab Saudi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia Jumat (1/5/2026).
Pihak KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus serta memastikan seluruh WNI mendapatkan hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, KJRI Jeddah kembali mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan resmi pemerintah Arab Saudi, termasuk ketentuan “la haj bila tasreh” atau larangan berhaji tanpa izin resmi.
Imbauan ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi tegas. KJRI juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji ilegal yang berisiko merugikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNI agar lebih berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur resmi dalam menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Laporan : Bagus Supriadi



















