HALOPOS.ID \SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut dihadiri langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Probo Agus Sunarno, Kabag Hukum, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Sidoarjo, serta Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa, sekaligus sebagai tindak lanjut program dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan program ini sangat penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan terhindar dari persoalan hukum yang kerap muncul akibat lemahnya komunikasi antar perangkat desa.
“Program Jaga Desa ini nantinya Pak Kajari sebagai pembina di ABPEDNAS. Kalau nanti ada segala sesuatu ya tinggal disampaikan, dengan pembinanya adalah Pak Kajari,” ujar Subandi.
Ia juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Bahkan, ia mengusulkan agar kepengurusan kedua organisasi tersebut dapat dilebur menjadi satu wadah yang lebih solid.
Menurut Subandi, langkah tersebut penting agar koordinasi antar desa berjalan lebih efektif dan program pembinaan bisa berkesinambungan dari satu desa ke desa lainnya.
“Kita mengharapkan Paguyuban dan ABPEDNAS ini saling memberikan support dan dukungan. Kalau bisa dilebur menjadi satu,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini masih sering terjadi konflik antara BPD dan kepala desa yang berujung pada persoalan hukum. Kondisi itu dinilai merugikan jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Program Jaga Desa, Subandi berharap persoalan semacam itu dapat diminimalisir melalui pendekatan pembinaan, pendampingan, serta komunikasi yang lebih intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan.
“Harapan kita, kalau ada persoalan tidak langsung ke ranah hukum, tapi bisa dikomunikasikan dengan APH terlebih dahulu,” katanya.
Ia pun meminta seluruh pengurus Paguyuban BPD maupun ABPEDNAS untuk aktif membangun komunikasi yang sehat dan koordinasi yang kuat. Hal tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepengurusan organisasi yang efektif dan mampu menjawab berbagai persoalan di tingkat desa.
Subandi menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Mudah-mudahan sinkronisasi antara Paguyuban BPD dan ABPEDNAS ini bisa berjalan dengan baik, demi kemajuan Kabupaten Sidoarjo serta mampu menjadi wadah pembelajaran dan pertukaran pengetahuan antar desa maupun antar kecamatan, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi yang berlaku secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Program Jaga Desa sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan persoalan hukum di tingkat desa. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Laporan : Sapto



















