Tim SAKAHIRA Apresiasi Propam Polda Sumsel, Klien yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Dibebaskan

Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm mengapresiasi respons cepat Propam Polda Sumatera Selatan Jumad (13/3/2026)
Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm mengapresiasi respons cepat Propam Polda Sumatera Selatan Jumad (13/3/2026)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada Bidang Propam Polda Sumatera Selatan atas respons cepat terhadap laporan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah laporan pengaduan yang diajukan melalui kanal Propam Polri pada Jumat (6/3/2026) segera ditindaklanjuti. Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/260306000041/III/2026/BAGYANDUAN dan diajukan oleh A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCm dari Tim SAKAHIRA Lawfirm.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang perwira bersama anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, yakni Iptu Andi Pratama beserta timnya.

Laporan tersebut memuat dugaan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap klien mereka, Randa Irawan, tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Selain itu, kuasa hukum juga mengadukan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap klien yang menyebabkan keberadaannya tidak diketahui sejak 28 Februari 2026 selama kurang lebih 11 hari, serta tidak dapat dijenguk oleh keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Propam Polda Sumsel disebut bergerak cepat. Hanya berselang satu hari setelah laporan diterima, tepatnya pada Minggu (8/3/2026), pelapor bersama sejumlah saksi langsung dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Setelah proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pada Rabu (11/3/2026) pihak keluarga klien dipanggil untuk menghadiri rapat di Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H.M. Syeh Kopek, ST, SH, MH.

Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa klien yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya ternyata berada di sebuah panti rehabilitasi. Selanjutnya, klien pun dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, khususnya penyidik Propam Unit 2 Subbidpaminal Polda Sumsel, serta pimpinan Direktorat Narkoba yang telah bekerja secara profesional dan cepat. Respons cepat ini sangat membantu dan meringankan beban psikis keluarga klien kami,” ujar Rilo didampingi M Abyan Zhafran SH MH, Amin Rais SH MH, dan Febri Prayoga SH MH.

Meski klien telah kembali ke pihak keluarga, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan oknum anggota tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada Propam Polda Sumsel. Kami berharap pemeriksaan terhadap dugaan tindakan tersebut tetap dilanjutkan secara transparan dan objektif demi tercapainya keadilan,” tambahnya.

Tim SAKAHIRA Lawfirm juga menegaskan bahwa sebagai advokat yang merupakan salah satu pilar penegak hukum, pihaknya tetap mendukung penuh kinerja kepolisian dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba. Namun demikian, pengawasan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dinilai tetap perlu dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumsel terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih berlangsung.