HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Tipikor, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Tak hanya pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara terhadap Harnojoyo, jaksa menilai perbuatannya turut bertanggung jawab atas proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah hingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terbengkalai.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.
Akibat perbuatan itu, potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang dan para pedagang pun disebut hilang karena pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, Raimar menyampaikan tanggapan singkat. Ia mengaku merasa dizalimi dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana seperti yang didakwakan.
“Tidak ada uang yang saya terima, tidak ada sama sekali. Terkait pembelaan akan saya sampaikan dalam pledoi bersama penasihat hukum saya,” ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Raimar dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 4 Maret 2026. Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pembelaan dari para terdakwa.
















