HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penitipan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan Pasar Cinde periode 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Uang sebesar Rp750 juta telah dititipkan oleh pihak terdakwa sebagai pembayaran kerugian negara dan akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Vanny menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dalam perkara tersebut, proyek pemanfaatan barang milik daerah diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde ini tengah diproses di pengadilan, sementara Kejaksaan memastikan pengamanan aset dan pembayaran kerugian negara menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis : Dino
Editor : Herwanto
















