HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dukungan konkret terhadap reformasi sistem pemasyarakatan nasional ditunjukkan Pemkab Musi Banyuasin. Kali ini, Bupati Muba HM Toha Tohet, SH menyatakan kesiapan menghibahkan lahan sebagai lokasi pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Muba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Toha saat menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kamis (15/01/2026), di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang.
“Kami siap mendukung sesuai kewenangan dan kemampuan daerah. Ini demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Insyaallah lahannya ada dan akan kami hibahkan,” tegas Toha.
Menurutnya, kehadiran Bapas di Muba memiliki nilai strategis dalam membangun kembali masa depan warga binaan, khususnya mereka yang menjalani pidana non-penjara.
“Saya ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga mendapatkan pembinaan, keterampilan, dan kesempatan berkarya agar kelak bisa kembali menjadi bagian produktif di masyarakat. Kalau untuk kebaikan masyarakat dan bangsa, tentu akan kita dukung,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan dukungan konkret Pemkab Muba. Ia mengungkapkan, pembentukan Bapas di Muba merupakan bagian dari program nasional pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sesuai arahan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan.
“Di Sumatera Selatan, yang ditetapkan sebagai lokasi adalah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muba. Wilayah kerja Bapas Palembang sangat luas, sehingga setelah evaluasi, Muba dinilai sangat layak memiliki Bapas sendiri,” jelas Erwedi.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Muba telah menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Bapas.
Peran Vital Bapas dalam Implementasi KUHP Baru.
Lebih lanjut Erwedi menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP baru, sistem pemidanaan Indonesia akan semakin menekankan pendekatan restorative justice, pidana kerja sosial, dan pengawasan non-penjara.
“Bapas berperan penting dalam melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Mereka bisa menjalani pidana kerja sosial, misalnya di panti asuhan atau fasilitas publik, dan petugas Bapas yang akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dukungan daerah seperti yang ditunjukkan Pemkab Muba menjadi kunci agar kebijakan nasional tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Saya akan melaporkan hasil audiensi ini kepada Bapak Menteri. Dengan dukungan Bupati Muba, kami optimis Bapas di Muba dapat segera terealisasi dan beroperasi,” tandasnya.















