SUMSEL  

Besaran Zakat Fitrah Kota Pagar Alam 2025 Ditetapkan: Rp 35 Ribu Per Jiwa

HALOPOS.ID|PAGAR ALAM – Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/3) dan melibatkan berbagai perwakilan organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah 2,5 kg beras atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp 35.000. Sementara itu, fidyah—yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa—ditetapkan minimal Rp 15.000 per hari.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam, Moh. Ali Akbar, M.Pd.I, menegaskan bahwa ketetapan ini telah disepakati bersama dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.

Keputusan ini diambil guna memastikan distribusi zakat fitrah berjalan dengan baik dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran.(**)