HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Satlantas Polrestabes Palembang hingga saat ini belum pernah mengeluarkan besaran tarif denda bagi setiap pelanggar program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Dia menanggapi beredarnya tabel denda ETLE di media sosial (medsos) beberapa waktu terakhir ini.
“(Yang beredar) itu hoax! Belum ada. Karena sampai saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi. Dan jika nanti telah diberlakukan akan kita terapkan denda maksimal, tentunya dengan memperhatikan saran dan masukan dari Mahkumjakpol (MA, Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian,red),” tegas Kombes Pratama, saat dikonfirmasi Sabtu (8/1).
Ditambahkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Harris Batara, SIK, terkait jumlah pelanggaran yang terjadi sejak ETLE diberlakukan sejak 1 Januari 2022 juga fluktuatif.
Dia menjelaskan tidak semua pelanggaran tersebut dikirim surat konfirmasi melalui Kantor Pos (postman).
“Pelanggarannya juga beragam. Kalau untuk rinciannya belum dapat kami sampaikan, karena sifatnya masih dalam tahap sosialisasi,” tutup Harris.
Untuk diketahui, sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE di Palembang yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu 2, kemudian di Jl Kol H Barlian Km 9 (depan PT Trakindo), Jl R Soekamto (depan Hotel Novotel), Jl Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).
Lalu Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU 1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring. (IW)
Editor : Herwanto.
















