Jasaraharja Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

PALEMBANG – PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) sangat mendukung program pemberian keringanan pajak atau biasa disebut pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang akan dimulai awal Oktober hingga akhir Desember 2021.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel, Abubakar Aljufri mengatakan, sangat mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel.

“Kita terlebih dahulu sudah mendapatkan arah dari komisaris direksi. Seperti tahun lalu dari bulan Agustus sampai Desember 2020 pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel kita menghilangkan denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Namun, untuk pokok asuransi yang tertera di dalam STNK sendiri tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan, karena diasuransi menyatakan bahwa itu adalah haknya masyarakat.

“Kalau pokoknya kami hilangkan bagaimana dengan nasib masyarakat yang mengalami kecelakaan, tidak mungkin santunannya tidak dibayarkan, tentunya dengan kebijakan dari kementrian keuangan bahwa jasa raharja mendukung program pemutihan tapi dengan denda tahun lalu dan tahun lalu,” jelasnya.

Abubakar membeberkan, untuk besaran denda sendiri berbeda-beda, seperti seperti ada yang 25 persen, 50 persen dan 100 persen atau maksimal Rp100.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 (250 cc). Seumpama masyarakat mempunyai kendaraan bermotor yang sudah menunggak 3 bulan, maka dendanya Rp8.000 rupiah.

“Intinya kami sangat mendukung program itu, tapi untuk pokoknya tidak bisa hilang, karena pokoknya terkait dengan hak masyarakat, ada hak santunan yang dihimpun oleh jasa raharja untuk diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk target pendapatan PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel tahun 2021 turun 13 persen dibanding tahun 2020 lalu. Bahkan untuk pendapatan hingga September 2021 telah terealisasi 60 persen, yang seharusnya bisa terealisasi 66 persen.

“Meskipun tahun lalu ada pemutihan pajak kendaraan, tahun ini target Jasa Raharja menurun,” terangnya.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, akan memanggil pihak Jasa raharja cabang perwakilan Sumsel, hal itu untuk menyinkronisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Kita akan undang jasa raharja untuk berembuk bersama mengenai program ini,” katanya. (HRW)

Editor: Hendra P