PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Yang isinya Pemprov memberlakukan Work From Office (WHO)…
Work From Home
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.