Metropolis  

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Semua pelaku usaha seperti supermarket, minimarket, ataupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) dilarang untuk menggunakan kantong plastik per 1 Januari 2025. Hal itu sebagai upaya mengurangi volume sampah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.