HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp 64.055.001.829,26. BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan…
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.