HUKUM & KRIMINAL, PALEMBANG  

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan perdata senilai Rp630 juta yang diajukan Subhan Ismail terhadap Madrol. Putusan perkara dengan nomor 85/Pdt.G/2025/PN Plg itu dibacakan pada 7 Agustus 2025…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.