HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penitipan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, dalam…
Rp750 Juta dari Harnojoyo Dititipkan ke Rekening Penampungan Kejari Palembang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

