HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam…
Putusan MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.