HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen…
#PROFESIONAL
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


