NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA – Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai libur nasional. Keputusan ini diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.