HALOPOS.ID|JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Selain itu akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen….
#PPN 12 PERSEN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.