HALOPOS.ID|JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo…
#PENCALONAN PRESIDEN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.