NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.