PALEMBANG – Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru terkait percepatan penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Yakni, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/PMK.07/2021. Salah satu isinya mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan 8 per…
Pemda Wajib Sediakan Anggaran Minimal 8 Persen Untuk Percepatan Penanganan Covid-19
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.