HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang…
#HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.