HALOPOS.ID|PALEMBANG — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh seorang pekerja atas nama Erman Suherman terhadap PT Sumber…
#GUGATAN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

