HALOPOS.ID|PALEMBANG – Edarkan ekstasi dan sabu, terdakwa Cerah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti SH, dihadapan…
EKSTASI DAN SABU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.