HUKUM & KRIMINAL  

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017 ditetapkan tersangka.  Penetapan tersangka berinisial PB terungkap saat Tim pidsus…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.